MAKALAH ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI
MAKALAH
ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI
Disusun guna memenuhi tugas
mata kuliah Fiqh Zakat
Dosen pengampu : Ubaidillah,
H., M.Si
Disusun Oleh :
1.
Uchni Yuliani (2012115108)
2.
Ruhmah Agustiani (2012115109)
3.
Desy Kurnia (2012115113)
Kelas C
PROGRAM STUDI D3 PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
STAIN PEKALONGAN
2015
Assalamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
Puji dan syukur Kami panjatkan
kepada Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya dan hidayah-Nya Kami dapat
menyelesaikan makalah ini sebagai
salah satu tugas dari dosen pada mata kuliah Fiqh Zakat dengan judul “ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI“.
Tercurah dari segala kemampuan
yang ada , kami berusaha membuat makalah ini dengan sebaik mungkin, namun
demikian kami menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami, maka dengan sepenuh hati kami
mohon maaf dan mengaharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk
perbaikan selanjutnya.
Tujuan kami menyusun makalah
ini untuk memaparkan perbedaan saham dan obligasi, cara mengeluarkan zakat, tak
boleh terjadi dua muka dan penyebab. Terakhir
kami ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang sudah membantu dan memudahkan
penyelesaian makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat.
Wassalaamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh.
Pekalongan,
Maret 2016
DAFTAR ISI
Halaman Judul................................................................................................ i
Kata Pengantar............................................................................................... ii
Daftar Isi........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C.
Tujuan Penulisan................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat................................................................................ 3
B.
Pnengertian
Saham dan Obligasi........................................................ 3
C.
Cara Membayar Zakat Saham............................................................ 4
D.
Perbedaan
Saham dan Obligasi.......................................................... 5
E. Zakat Tidak
Boleh Terjadi Dua Muka............................................... 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................... 8
B. Saran............................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat sebagai salah satu kewajiban
seorang mukmin yang telah ditentukan oleh Allah SWT, mempunyai hikmah, dan
tujuan. Diantara hikmah tersebut tercermin dari urgensinya yang dapat
memperbaiki kondisi masyarakat, baik dari aspek moril maupun materiil, dimana
zakat dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh, disamping juga
dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan pelit, sekaligus merupakan benteng
pengaman dalam ekonomi Islam yang dapat menjamin kelanjutan dan kesetabilannya.
Di zaman modern ini mengenal suatu
bentuk kekayaan yanng diciptakan oleh kemajuan dalam bidangb industri dan
perdagangan dunia, yang disebut “Saham dan Obligasi”. Saham dan obligasi adalah
kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang
disebut “Bursa kertas-kertas berharga”. Kertas-kertas berharga ini oleh
ahli-ahli keuangan diberi nama “nilai terbawa” dan mengenakan pajak atas
pendapatannya yang selalu mengalir, disebut “Pajak pendapat atas nilai
terbawa”, bahkan sebagian lain menghendaki agar pajak juga dikenakan atas saham
itu sendiri berdasarkan bahwa pajak
adalah pajak atas kekayaan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu pengertian zakat?
2.
Apa pengertian saham dan
obligasi?
3.
Bagaimana cara membayar zakat
saham?
4.
Apa saja Perbedaan Saham dan
Obligasi?
5.
Mengapa zakat tidak boleh
terjadi dua muka?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Menjelaskan tentang pengertian
zakat.
2.
Menjelaskan tentang pengertian saham dan obligasi.
3.
Menjelaskan tentang bagaimana
cara membayar zakat saham.
4.
Menjelaskan tentang apa saja
perbedaan Saham dan Obligasi.
5.
Menjelaskan tentang zakat tidak
boleh terjadi dua muka.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata
zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu
‘keberkahan’, al-namaa ‘pertumbuhan
dan perkembangan’, ath-thaharatu
‘kesucian’, dan ash-shalahu
‘keberesan’. Sedangkan secara istilah, meskipun para
ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dan lainnya,
akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari
harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya,
untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu
pula.
Hubungan antara pengertian
zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah, sangat nyata dan erat
sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah,
tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres (baik).[1]
B.
Pengertian Saham dan
Obligasi
Saham ialah sebagian dari modal
sebuah lembaga bisnis yang akan mengalami keuntungan dan kerugian mengikuti
keuntungan dan kerugian lembaga yang berkenaan. Pemilik saham merupakan pemilik
sebagian dari harta lembaga berdasarkan kadar nishab bilangan sahamnya ddibandingkan dengan jumlah keseluruhan
saham lembaga di mana pemilik saham berhak menjual sahamnya bila dikehendaki.
Saham mempunyai harga nominal yang ditetapkan ketika
pertama kali dikeluarkan dan juga mempunyai harga pasar yang ditentukan
berdasarkan tawaran dan permintaan di bursa saham tempat dimana saham-saham
tersebut beredar dan diperjual belikan.
Halal atau haramnya saham suatu
perusahaan tergantung pada kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh perusahaan
yang bersangkutan.
Obligasi merupakan bagian dari
pinjaman yang diberikan kepada perusahaan atau pihak yang mengeluarkan.
Perusahaan atau pihak yang bersangkutan memberikan bagian tertentu terhadap
obligasi, tanpa mengaitkannya dengan keuntungan atau kerugian, kemudian
berkewajiban melunasinya pada waktu yang telah ditentukan.
Obligasi melebihi harga
nominal, ialah harga asli ketika pertama kali dikeluarkan dan harga pasar yang
disesuaikan dengan kondisi penawaran dan permintaan.
Jual beli obligasi menurut
syariat Islam hukumnya haram, karena mengandung harga riba yang diharamkan dan
termasuk kategori penjualan hutang kepada yang tidak berikhlas.
Walaupun jual beli obligasi
diharamkan karena ada unsur riba, namun pemiliknya berkewajiban membayar zakat
dari total nominal obligasi yang dimiliki. Penaksirannya, dengan cara
menggabungkan kekayaan-kekayaannya yang lain dalam perhitungan nishab dan haul,kemudian membayar 2,5% jumlah kesemuanya tanpa bunga.[2]
C. Membayar
Zakat Saham dan Obligasi
Membayar
zakat saham caranya sebagai berikut:
1.
Jika suatu lembaga yang
berkaitan telah membayar zakat sahamnya sebagaimana yang telah ditentukan dalam
zakat perniagaan, pemilik saham tidak lagi wajib mengeluarkan zakat sahamnya. Prinsip ini unuk
mencegah agar tidak terjadi pengeluaran zakat 2 kali.
2.
Apabila lembaga tidak mengeluarkan zakatnya maka
pemilik saham berkewajiban membayar zakat dengan cara sebagai berikut :
a.
Jika pemilik saham memperjual belikan sahamnya maka
kadar zakatnya 2,5% dari harga pasar yang sah pada waktu zakat dikeluarkan;
b.
Jika pemilik saham mengambil sahamnya hanya untuk
mendapatkan zakat keuntungan (tahun sahamnya) maka pembayaran zakat adalah
sebagai berikut:
1)
Jika bisa mengetahui kadar harga yang ditentukan
bagi setiap saham dari jumlah keseluruhan aset diwajibkan membayar 2,5% dari
nilai saham.;
2)
Jika peilik tidak dapat engetahuinya jumlah asetnya
hendaknya menggabungkan keuntungan saham tersebut dengan kekayaan lainnya dalam
hitunganhaul dan nishab 2,5%. Dengan demikian ia bebas dari segala tanggungan.
Membayar zakat Obligasi
Cara menghitung zakat saham dan obligasi adalah 2,5% atas
jumlah terendah sari semua saham atau obligasi yang dimiliki selama setahun,
setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
D. Perbedaan
Saham dan Obligasi
1
|
Saham merupakan satu bagian dari modal perusahaan
sehingga pemiliknya merupakan pemilik sebagian modal perusahaan seukuran
dengan kadar sahamnya.
|
Adapun obligasi merupakan sebuah piutang atas
perusahaan sehingga perusahaan berutang pada pembawa surat obligasi tersebut.
|
|
2
|
Obligasi memiliki jangka
waktu tertentu untuk dilunasi
|
Adapun saham tidak diberikan
kepada pemiliknya elainkan saat pembubaran atau likuidasi perusahaan.
|
|
3
|
Pemegang saham merupakan seorang yang berserikat
dalam perusahaan. Para pemegang saham saling berbagi keuntungan perusahaan
dan berbagi kerugiannya.
|
Adapun pemegang surat obligasi, dia memiliki
keuntungan tetap yang terjamin saat memberi pinjaman sesuai dengan perjanjian
dalam penerbitan obligasi tersebut, tidak bertambah atau berkurang. Selain
itu, dia tidak menanggung risiko kerugian.
|
|
4
|
Ketika terjadi likuidasi atau pembubaran,
prioritas pertama adalah para pemegang surat obligasi, karena hal itu
merupakan utang perusahaan.
|
Pemilik saham mendapat sisa setelah dilunasinya
utang.
|
Perbedaan Saham dan Obligasi[4]
PERBEDAAN SAHAM DAN OBLIGASI
|
|
SAHAM
|
OBLIGASI
|
1.
Merupakan bagian kekayaan bank atau perusahaan
|
1.
Merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank atau
pemerintah
|
2.
Memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan
perusahaan atau bank yang bisa banyak atau sedikit sesuai dengan keberhasilan
perusahaan atau bank itu, tetapi juga menanggung kerugiannya
|
2.
Memberikan keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa
bertambah atau berkurang
|
3.
Pembawa saham berarti pemilik sebagian perusahaan
dan bank itu sebesar nilai sahamnya
|
3.
Pembawa obligasi berarti pemberi hutang atau
pinjaman kepada perusahaan, bank atau pemerintah
|
4.
Saham hanya dibayar dari keuntungan bersih
perusahaan
|
4.
Obligasi dibayar setelah
waktu tertentu
|
E. Zakat Tidak Boleh Terjadi Dua
Muka
Berdasarkan pendapat itu, bila seseorang, dalam perusahaan
industri, misalnya,memiliki saham senilai 1000 dinar kemudian di akhir
tahun ia mendapat keuntungan bersih sebesar 200 dinar maka berarti ia
harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari keseluruhan, 1200 dinar, yaitu
30 dinar. Bila zakat dipungut pula dari keuntungan bersih perusahaan
sebesar 10%, sesuai dengan pendapat di atas, maka nilai saham 1000 dinar ditambah
dengan keuntungannya itu berarti dipungut zakatnya dua kali. Artinya saham
pertama kita pungut zakat 2,5%, kemudian kita memperlakukannya sbagai orang yang
memperoleh penghasilan yang darinya kita pungut zakat keuntungan, yaitu
keuntunganperusahaan,sebesar 10%. Ini
merupakan dua muka pengenann zakat yang tidak diizinkan agama.
Yang
benar adalah bahwa kita harus memungut zakat hanya dari satu muka. Bisa dari
nilai saham ditambah keuntungan sebesar 2,5% dan bisa
dari keuntungan dan pendapatan bersih sebesar 10%, tidak boleh dari dua muka.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Saham dan obligasi
adalah kekeyaan yang diperjual belikan, karena pemiliknyan memperjual belikan
dengan menjual dan membelinya dan dari pekerjaannya itu pemilik memperoleh
keuntungan persis seperti pedagang dengan barang dagangannya karena harga yang sebenarnya berlaku dipasar berbeda dari
haega yang tertulis dalam kegiatan jual beli tersebut.
Saham dan obligasi
sama-sama barang dagangan, yang zakatnya dipungut dipenghujung akhir tahun
sebesar 2,5% dari nilai saham sesuai dengan harga pasar pada saat iru dan
setelah ditambah dengan keuntungan dengan syarat pokok dan keuntungan itu cukup
senisab atau ditambah dari sumber nlain cukup senisab.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sesempurna
mungkin oleh sebab itu pemakalah mohon saran, kritikan dari pembaca yang
bersifat membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M. Ali. 2008. Zakat
dan Infak: Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial di Indonesia.
Jakarta: Kencana.
Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat
dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
Sari, Kartika Elsi. 2006. Pengantar
Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: PT Grasindo.
Majalah Asy Syariah, edisi
111. 2015. Berniaga di Dunia Maya.
Fakhrruddin. 2008. Fiqh dan Manajemen Zakat di
Indonesia. Malang: UIN-Malang Press.
[1] Didin Hafidhuddin, 2002, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta, Gema
Insani, hlm 7
[2] Elsi Kartika Sari, 2006,
Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf, Jakarta, PT Grasindo, hlm 35-36
[3] Majalah Asy Syariah, edisi
111, 2015, Berniaga di Dunia Maya, hlm 25-26
[4]Fakhrruddin, 2008, Fiqh dan
Manajemen Zakat di Indonesia, Malang, UIN-Malang Press, hlm 153
Comments
Post a Comment