MAKALAH ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI



MAKALAH

ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI


Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Zakat
Dosen pengampu : Ubaidillah, H., M.Si


Disusun Oleh :
1.      Uchni Yuliani (2012115108)
2.      Ruhmah Agustiani (2012115109)
3.      Desy Kurnia (2012115113)

Kelas C

PROGRAM STUDI D3 PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM

STAIN PEKALONGAN
2015



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Puji dan syukur Kami panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya dan hidayah-Nya Kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai salah satu tugas dari dosen pada mata kuliah Fiqh Zakat dengan judul “ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI“.
Tercurah dari segala kemampuan yang ada , kami berusaha membuat makalah ini dengan sebaik mungkin, namun demikian kami menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami, maka dengan sepenuh hati kami mohon maaf dan mengaharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk perbaikan selanjutnya.
Tujuan kami menyusun makalah ini untuk memaparkan perbedaan saham dan obligasi, cara mengeluarkan zakat, tak boleh terjadi dua muka dan penyebab. Terakhir kami ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang sudah membantu dan memudahkan penyelesaian makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat.

Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Pekalongan,   Maret 2016






DAFTAR ISI

Halaman Judul................................................................................................       i
Kata Pengantar...............................................................................................      ii
Daftar Isi........................................................................................................     iii
BAB I PENDAHULUAN                                                                         
A.    Latar Belakang...................................................................................      1
B.     Rumusan Masalah..............................................................................      1
C.     Tujuan Penulisan................................................................................      2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat................................................................................      3
B.     Pnengertian Saham dan Obligasi........................................................      3
C.     Cara Membayar Zakat Saham............................................................      4
D.    Perbedaan Saham dan Obligasi..........................................................      5
E.     Zakat Tidak Boleh Terjadi Dua Muka...............................................      7

BAB III PENUTUP                                

A.    Kesimpulan...................................................................................      8
B.     Saran.............................................................................................      8
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Zakat sebagai salah satu kewajiban seorang mukmin yang telah ditentukan oleh Allah SWT, mempunyai hikmah, dan tujuan. Diantara hikmah tersebut tercermin dari urgensinya yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat, baik dari aspek moril maupun materiil, dimana zakat dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh, disamping juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan pelit, sekaligus merupakan benteng pengaman dalam ekonomi Islam yang dapat menjamin kelanjutan dan kesetabilannya.
Di zaman modern ini mengenal suatu bentuk kekayaan yanng diciptakan oleh kemajuan dalam bidangb industri dan perdagangan dunia, yang disebut “Saham dan Obligasi”. Saham dan obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa kertas-kertas berharga”. Kertas-kertas berharga ini oleh ahli-ahli keuangan diberi nama “nilai terbawa” dan mengenakan pajak atas pendapatannya yang selalu mengalir, disebut “Pajak pendapat atas nilai terbawa”, bahkan sebagian lain menghendaki agar pajak juga dikenakan atas saham itu sendiri berdasarkan bahwa pajak  adalah pajak atas kekayaan.
                                                                 
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu pengertian zakat?
2.      Apa pengertian saham dan obligasi?
3.      Bagaimana cara membayar zakat saham?
4.      Apa saja Perbedaan Saham dan Obligasi?
5.      Mengapa zakat tidak boleh terjadi dua muka?


C.    Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan tentang pengertian zakat.
2.      Menjelaskan tentang  pengertian saham dan obligasi.
3.      Menjelaskan tentang bagaimana cara membayar zakat saham.
4.      Menjelaskan tentang apa saja perbedaan Saham dan Obligasi.
5.      Menjelaskan tentang zakat tidak boleh terjadi dua muka.





BAB II
PEMBAHASAN
                                                                 
A.    Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu ‘keberkahan’, al-namaa ‘pertumbuhan dan perkembangan’, ath-thaharatu ‘kesucian’, dan ash-shalahu ‘keberesan’. Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah, sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres (baik).[1]

B.     Pengertian Saham dan Obligasi
Saham ialah sebagian dari modal sebuah lembaga bisnis yang akan mengalami keuntungan dan kerugian mengikuti keuntungan dan kerugian lembaga yang berkenaan. Pemilik saham merupakan pemilik sebagian dari harta lembaga berdasarkan kadar nishab bilangan sahamnya ddibandingkan dengan jumlah keseluruhan saham lembaga di mana pemilik saham berhak menjual sahamnya bila dikehendaki.
            Saham mempunyai harga nominal yang ditetapkan ketika pertama kali dikeluarkan dan juga mempunyai harga pasar yang ditentukan berdasarkan tawaran dan permintaan di bursa saham tempat dimana saham-saham tersebut beredar dan diperjual belikan.
Halal atau haramnya saham suatu perusahaan tergantung pada kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Obligasi merupakan bagian dari pinjaman yang diberikan kepada perusahaan atau pihak yang mengeluarkan. Perusahaan atau pihak yang bersangkutan memberikan bagian tertentu terhadap obligasi, tanpa mengaitkannya dengan keuntungan atau kerugian, kemudian berkewajiban melunasinya pada waktu yang telah ditentukan.
Obligasi melebihi harga nominal, ialah harga asli ketika pertama kali dikeluarkan dan harga pasar yang disesuaikan dengan kondisi penawaran dan permintaan.
Jual beli obligasi menurut syariat Islam hukumnya haram, karena mengandung harga riba yang diharamkan dan termasuk kategori penjualan hutang kepada yang tidak berikhlas.
Walaupun jual beli obligasi diharamkan karena ada unsur riba, namun pemiliknya berkewajiban membayar zakat dari total nominal obligasi yang dimiliki. Penaksirannya, dengan cara menggabungkan kekayaan-kekayaannya yang lain dalam perhitungan nishab dan haul,kemudian membayar 2,5% jumlah kesemuanya tanpa bunga.[2]

C.    Membayar Zakat Saham dan Obligasi
Membayar zakat saham caranya sebagai berikut:
1.      Jika suatu lembaga yang berkaitan telah membayar zakat sahamnya sebagaimana yang telah ditentukan dalam zakat perniagaan, pemilik saham tidak lagi wajib mengeluarkan zakat sahamnya. Prinsip ini unuk mencegah agar tidak terjadi pengeluaran zakat 2 kali.
2.      Apabila lembaga tidak mengeluarkan zakatnya maka pemilik saham berkewajiban membayar zakat dengan cara sebagai berikut :
a.       Jika pemilik saham memperjual belikan sahamnya maka kadar zakatnya 2,5% dari harga pasar yang sah pada waktu zakat dikeluarkan;
b.      Jika pemilik saham mengambil sahamnya hanya untuk mendapatkan zakat keuntungan (tahun sahamnya) maka pembayaran zakat adalah sebagai berikut:
1)      Jika bisa mengetahui kadar harga yang ditentukan bagi setiap saham dari jumlah keseluruhan aset diwajibkan membayar 2,5% dari nilai saham.;
2)      Jika peilik tidak dapat engetahuinya jumlah asetnya hendaknya menggabungkan keuntungan saham tersebut dengan kekayaan lainnya dalam hitunganhaul dan nishab 2,5%. Dengan demikian ia bebas dari segala tanggungan.

Membayar zakat Obligasi
Cara menghitung zakat saham dan obligasi adalah 2,5% atas jumlah terendah sari semua saham atau obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).

D.    Perbedaan Saham dan Obligasi
Perbedaan Saham dan Obligasi sebagai berikut :[3]

1
Saham merupakan satu bagian dari modal perusahaan sehingga pemiliknya merupakan pemilik sebagian modal perusahaan seukuran dengan kadar sahamnya.
Adapun obligasi merupakan sebuah piutang atas perusahaan sehingga perusahaan berutang pada pembawa surat obligasi tersebut.
2

Obligasi memiliki jangka waktu tertentu untuk dilunasi
Adapun saham tidak diberikan kepada pemiliknya elainkan saat pembubaran atau likuidasi perusahaan.
3

Pemegang saham merupakan seorang yang berserikat dalam perusahaan. Para pemegang saham saling berbagi keuntungan perusahaan dan berbagi kerugiannya.
Adapun pemegang surat obligasi, dia memiliki keuntungan tetap yang terjamin saat memberi pinjaman sesuai dengan perjanjian dalam penerbitan obligasi tersebut, tidak bertambah atau berkurang. Selain itu, dia tidak menanggung risiko kerugian.
4
Ketika terjadi likuidasi atau pembubaran, prioritas pertama adalah para pemegang surat obligasi, karena hal itu merupakan utang perusahaan.
Pemilik saham mendapat sisa setelah dilunasinya utang.

Perbedaan Saham dan Obligasi[4]
PERBEDAAN SAHAM DAN OBLIGASI
SAHAM
OBLIGASI
1.      Merupakan bagian kekayaan bank atau perusahaan
1.      Merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank atau pemerintah
2.      Memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau bank yang bisa banyak atau sedikit sesuai dengan keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga menanggung kerugiannya
2.      Memberikan keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang



3.      Pembawa saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan bank itu sebesar nilai sahamnya
3.      Pembawa obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank atau pemerintah
4.      Saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan
4.      Obligasi dibayar setelah waktu tertentu




E.     Zakat Tidak Boleh Terjadi Dua Muka
            Berdasarkan pendapat itu, bila seseorang, dalam perusahaan industri, misalnya,memiliki saham senilai 1000 dinar kemudian di akhir tahun ia mendapat keuntungan bersih sebesar 200 dinar maka berarti ia harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari keseluruhan, 1200 dinar, yaitu 30 dinar. Bila zakat dipungut pula dari keuntungan bersih perusahaan sebesar 10%, sesuai dengan pendapat di atas, maka nilai saham 1000 dinar ditambah dengan keuntungannya itu berarti dipungut zakatnya dua kali. Artinya saham pertama kita pungut zakat 2,5%, kemudian kita memperlakukannya sbagai orang yang memperoleh penghasilan yang darinya kita pungut zakat keuntungan, yaitu keuntunganperusahaan,sebesar 10%. Ini merupakan dua muka pengenann zakat yang tidak diizinkan agama.
            Yang benar adalah bahwa kita harus memungut zakat hanya dari satu muka. Bisa dari nilai saham ditambah keuntungan sebesar 2,5% dan bisa dari keuntungan dan pendapatan bersih sebesar 10%, tidak boleh dari dua muka.





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Saham dan obligasi adalah kekeyaan yang diperjual belikan, karena pemiliknyan memperjual belikan dengan menjual dan membelinya dan dari pekerjaannya itu pemilik memperoleh keuntungan persis seperti pedagang dengan barang dagangannya karena harga  yang sebenarnya berlaku dipasar berbeda dari haega yang tertulis dalam kegiatan jual beli tersebut.
Saham dan obligasi sama-sama barang dagangan, yang zakatnya dipungut dipenghujung akhir tahun sebesar 2,5% dari nilai saham sesuai dengan harga pasar pada saat iru dan setelah ditambah dengan keuntungan dengan syarat pokok dan keuntungan itu cukup senisab atau ditambah dari sumber nlain cukup senisab.

B.     Saran

Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sesempurna mungkin oleh sebab itu pemakalah mohon saran, kritikan dari pembaca yang bersifat membangun.


DAFTAR PUSTAKA

Hasan, M. Ali. 2008. Zakat dan Infak: Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
Sari, Kartika Elsi. 2006. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: PT Grasindo.
Majalah Asy Syariah, edisi 111. 2015. Berniaga di Dunia Maya.
Fakhrruddin. 2008. Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang: UIN-Malang Press.

 





[1] Didin Hafidhuddin, 2002,  Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta, Gema Insani, hlm 7
[2] Elsi Kartika Sari, 2006, Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf, Jakarta, PT Grasindo, hlm 35-36
[3] Majalah Asy Syariah, edisi 111, 2015, Berniaga di Dunia Maya, hlm 25-26
[4]Fakhrruddin, 2008, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang, UIN-Malang Press, hlm 153

Comments

Popular posts from this blog

DEWARUCI BASA JAWA DAN UNSUR INTRINSIK

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA (INDIKATOR ASAM-BASA)

CONTOH HORTATORY EXPOSITION BAHASA INGGRIS