MAKALAH LEMBAGA PERBANKAN DI INDONESIA



LEMBAGA PERBANKAN DI INDONESIA
Disusun guna memenuhi tugas Hukum Perbankan Indonesia
Dosen Pengampu : Dr. Triana Sofiana, S. H., M. H

___
_____
___

Disusun oleh :
1.      Uchni Yuliani       (2012115108)
2.      Nefi Seiawati        (2012115110)
3.      Andi Setiawan      (2012115111)

Kelas C


PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
STAIN PEKALONGAN
2016
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Puji dan syukur Kami panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya dan hidayah-Nya Kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai salah satu tugas dari dosen pada mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia tentang “Lembaga Perbankan di Indonesia.
Tercurah dari segala kemampuan yang ada , kami berusaha membuat makalah ini dengan sebaik mungkin, namun demikian kami menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami, maka dengan sepenuh hati kami mohon maaf dan mengaharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk perbaikan selanjutnya.
Tujuan kami menyusun makalah ini untuk menjelaskan tentang aspek hukum perbankan, sumber hukum bank dan lembaga perbankan (konvensional dan syariah, lingkup aspek hukum dalam perbankan, sumber hukum yang berlaku di Indonesia dan arti penting lembaga perbakan( konvensional dan syariah).  Terakhir kami ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang sudah membantu dan memudahkan penyelesaian makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat.
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Pekalongan,     September 2016




DAFTAR ISI

Halaman Judul                                                                                                i
Kata Pengantar                                                                                               ii
Daftar Isi                                                                                                        iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................      1    
B.     Rumusan Masalah..............................................................................      1
C.     Tujuan Penulisan................................................................................      2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Perbankan............................................................
B.     Sumber Hukum Perbankan.................................................................      3
C.     Sumber-Sumber Hukum di Indonesia................................................      7
D.    Lingkup Aspek Hukum dalam Perbankan.........................................      8
E.     Asas dan Fungsi Perbankan...............................................................      16  
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan                                                                                               23  
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Pengertian Hukum Perbankan
Hukum Perbakan merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan selain mengatur perbankan, hukum perbankan juga mengatur lembaga keuangan bank yakni semua aspek perbankan dengan yang lain, perbankan sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, yang di dalamnya mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya.
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan (Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dll. Sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawab, para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.
Ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut.
1.    Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan, hak dan kewajiban bank.
2.    Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan, maupun pihak terasiliasi. Mengenai bentuk badan hukum pengelola, seperti PT Persero, perusahaan daerah, koperasi atau perseroan terbatas. Mengenai bentuk kepemilikan, seperti milik pemerintah, swasta, patungan dengan asing atau bank asing.
3.    Kaidah-kaidah perbankan yang khusus diperuntukkan untuk mengatur perlindungan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, antitrust, perlindungan nasabah, dan lain-lain.
4.    Yang menyangkut dengan struktur organisasi, yang berhubungan denga bidang perbankan, seperti eksistensi dari dewan moneter, bank sentral dan lain-lain.
5.    Yang mengarah kepada pengamanan, tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnisnya bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi, insentif pengawasan, pruden banking, dan lain-lain.[1]

B.  Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum  perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum dalan arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Seorang ahli perbankan cenderung akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui akan asal-usul hukum (Muhammad Djumhana 1993:14). Sedangkan sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan (tertulis) yang mengatur mengenai perbankan. Jadi, ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan perbankan yang sedang berlaku pada saat ini. [2]
Sebagaimana diketahui bahwa Ilmu Hukum dikenal beberapa sumber hukum yaitu :
1.      Undang-undang (dalam arti formil dan materiel)
2.      Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)
3.      Yurisprudensi
4.      Traktak
5.      Doktrin
Adapun sumber hukum perbankan di Indonesia diatur dalam berbagai perundang-undangan sebagai berikut.
1.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2008 selanjutnya disebut UUP.
2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tidak menghapuskan atau mengganti seluruh pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tetapi hanya mengubah dan menambah beberapa pasal yang dianggap penting.
3.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, kemudian diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, yang selanjutnya mengaami perubahan kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang yakni menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
4.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang kemudian mengalami perubahan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan aras Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang kemudian disyahkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
5.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akusisi Bank.
7.    Peraturan Bank Indonesia Nomor B/26/PBI/2006ntanggal 8 November 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
8.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Bank Umum.[3]


C.  Sumber-sumber Hukum di Indonesia[4]
            Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
1.    Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a)    Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
b)   Agama
c)    Kebiasaan, dan
d)   Politik Hukum dari Pemerintah
     Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2.    Sumber Hukum Formil
     Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a)    Undang-undang (Statue)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b)   Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus menerus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c)    Keputusan Hakin (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemen Bepalingen van Wetgeving vorr Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
d)   Traktat (Treaty)
Apabila ada orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.
e)    Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim seringa berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

D.  Lingkup Aspek Hukum Dalam Perbankan
Ruang  lingkup  dari  pengaturan  hukum  perbankan  adalah sebagai berikut :[5]
1.    Asas-asas  perbankan,  seperti  norma  efesiensi,  keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud  dan  tujuan  lembaga  perbankan, hubungan,  hak  dan kewajiban bank.
2.    Para  pelaku  bidang  perbankan,  seperti  dewan  komisaris, direksi  dan karyawan,  maupun  pihak  terafiliasi  mengenai bentuk  badan  hukum pengelola,  seperti  PT,  Persero, Perusahaan  Daerah,  Koperasi  atau Perseroan  Terbatas. Mengenai  bentuk  kepemilikan,  seperti  milik pemerintah swasta, patungan dengan asing atau bank asing. 
3.    Kaedah-kaedah perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur perlindungan  kepentingan  umum  dari  tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, antitrust, perlindungan nasabah dan lain-lain.
4.    Yang  menyangkut  dengan  struktur  organisasi  yang berhubungan  dengan  bidang  perbankan,  seperti  eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral dan lain-lain.
5.    Yang  mengarah  kepada  pengamanan  tujuan-tujuan  yang hendak dicapai oleh bisnisnya bank tersebut, seperti  pengadilan,  sanksi,  insentif, pengawasan,  prudent  banking, dan lain-lain.

      Perbankan  Indonesia  dalam  melakukan  usahanya berasaskan  demokrasi ekonomi  dengan  mengunakan  prinsip kehati-hatian.  Fungsi  utamanya  adalah  sebagai  penghimpun  dan pengatur dana masyarakat, dan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan  nasional  dalam  rangka meningkatkan  pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak (Pasal 2, ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor  7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
        Perbankan Indonesia juga sebagai sarana untuk  memelihara kesinambungan  pelaksanaan  pembangunan  nasional,  juga  guna mewujudkan  masyarakat  Indonesia  yang  adil  dan  makmur berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945,  pelaksanaan  perbankan  Indonesia  harus banyak memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur trilogi pembangunan.
        Mengingat peranannya maka dalam rangka mencapai tujuan pembangunan  nasional  tidak  berlebihan  apabila  perbankan  kita ditempatkan  begitu  strategis,  sehingga  tidak  berlebihan  apabila terhadap  lembaga  perbankan  tersebut  pemerintah  mengadakan pembinaaan  dan pengawasan  yang  ketat.  Semuanya  itu  didasari oleh landasan pemikiran agar lembaga perbankan di Indonesia mampu  berfungsi  secara  efisien,  sehat,  wajar,  serta  mampu melindungi  secara  baik  dana  yang  dititipkan  masyarakat kepadanya,  serta mampu menyalurkan  dana masyarakat  tersebut
kebidang-bidang  yang  produktif  bagi  pencapaian  sasaran pembangunan.
E.     Asas dan Fungsi Perbankan
1.      Asas Perbankan
Dalam melaksanakan hubungan kemitraan antara bank dan nasabahnya,  untuk  terciptanya  sistem  perbankan  yang  sehat, kegiatan  perbankan  perlu  dilandasi  dengan  beberapa  asas.  Asas tersebut  adalah  asas hukum. Di  dalam  asas  hukum maka  terdapat norma  hukum. Norma  hukum  itu  lahir dengan  sendirinya,  ia  lahir dilatar  belakangi  oleh  dasar-dasar  filosofi  tertentu.  Itulah  yang dinamakan  asas  hukum,  dan  asas  hukum  dimaksud  merupakan jantung  peraturan  hukum,  karena  ia  merupakan  jantung  atau jembatan  suatu  peraturan  hukum  yang  menghubungkan  antara peraturan-peraturan  hukum  dan  hukum  positif  dengan  cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakat. Jadi suatu asas adalah suatu  alam pikiran atau cita-cita ideal yang melatarbelakangi  pembentukan norma hukum yang konkret dan bersifat umum atau abstrak.
Berdasarkan dasar Negara Pancasila dan UUD Tahun 1945, perbankan  harus memerhatikan  kesejahteraan  nasabah  dan  tidak merugikan  nasabah.  Dengan  cara  kerja  seperti  itu  dapat meningkatkan  pemasukan  bank  itu  sendiri,  karena minat  nasabah untuk menyimpan dana di bank akan terus meningkat.
Mengenai  asas  perbankan  yang  dianut  di  Indonesia  dapat diketahui dari ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perbankan Nomor 7  1992  yang mengemukakan  bahwa,  perbankan  Indonesia  dalam melakukan  usahanya  berasaskan  demokrasi  ekonomi  dengan mengunakan  prinsip  kehati-hatian.  Menurut  penjelasan  resminya yang  dimaksud  dengan  demokrasi  ekonomi  adalah  demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengenai apa yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perbankan  di  atas  tidak  ada  penjelasannya  secara  resmi,  tetapi dapat  dikemukakan  bahwa  bank  dan  orang-orang  yang  terlibat  di dalamnya,  terutama  dalam  membuat  kebijaksanaan  dan menjalankan  kegiatan  usahanya  wajib  menjalankan  tugas  dan wewenangnya masing-masing secara cermat, teliti dan professional sehingga memperoleh kepercayaan masyarakat. Selain itu bank dalam membuat kebijaksanaan dan menjalankan kegiatan usahanya harus  selalu  mematuhi  seluruh  peraturan  perundang-undangan yang berlaku secara konsisten dengan didasari oleh itikad baik.[6]
Untuk  terciptanya  sistem  perbankan  Indonesia  yang  sehat dalam  kegiatan  perbankan,  maka  berikut  akan  diuraikan  asas hukum perbankan secara lebih rinci. Asas tersebut yaitu :
1)   Asas Kepercayaan (Fiduciary Principle)
Asas  kepercayaan  adalah  suatu  asas  yang  menyatakan bahwa  usaha  bank  dilandasi  oleh  hubungan  kepercayaan antara  bank  dan  nasabahnya.  Bank  berusaha  dari  dana masyarakat  yang  disimpan  berdasarkan  kepercayaan, sehingga  setiap  bank  perlu  menjaga  kesehatan  banknya dengan  tetap  memelihara  dan  mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
2)   Asas Kerahasiaan (Confidential Principle) 
Asas  Kerahasiaan  adalah  asas  yang  mengharuskan  atau mewajibkan  bank  merahasiakan  segala  sesuatu  yang  berhubungan  dengan  keuangan  dan  lain-lain  dari  nasabah bank  yang  menurut  kelaziman  dunia  perbankan  (wajib) dirahasiakan. Prinsip kerahasian bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.  Menurut  Pasal  40  bank  wajib  merahasiakan keterangan  mengenai  nasabah  penyimpan  dan simpanannya. Namun dalam  ketentuan  tersebut  kewajiban merahasiakan  itu  bukan  tanpa  pengecualian.[7]  Kewajiban merahasiakan  itu  dikecualikan  untuk  dalam  hal-hal  untuk kepentingan  pajak,  penyelesaian  utang  piutang  bank  yang sudah  diserahkan  kepada  badan  Urusan  Piutang  dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan  pengadilan  perkara  pidana,  dalam  perkara perdata  antara  bank  dengan  nasabah,  dan  dalam  rangka tukar menukar informasi bank.
3)   Asas Kehati-hatian (Prudential Principle)
Asas Kehati-hatian adalah  suatu  asas  yang  menyatakan  bahwa  bank  dalam menjalankan  fungsi  dan  kegiatan  usahanya  wajib menerapkan  dalam  menjalankan  fungsi  dan  kegiatan usahanya  wajib  menerapkan  prinsip  kehati-hatian  dalam rangka  melindungi  dana  masyarakat  yang  dipercayakan kepadanya.  Tujuan  dilakukannya  prinsip  kehati-hatian  ini agar  bank  selalu  dalam  keadaan  sehat  menjalankan usahanya  dengan  baik  dan mematuhi  ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan.
Prinsip  kehati-hatian  tertera  dalam  Pasal  2  dan  Pasal  29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
2.      Fungsi Perbankan
 Fungsi  perbankan  dapat  dilihat  dalam  ketentuan  Pasal  3 Undang-Undang  perbankan  Nomor  7  Tahun  1992  yang merumuskan  fungsi  utama  Perbankan  Indonesia  adalah  sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dari Pasal  tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa  fungsi bank  dalam  sistem  hukum  perbankan  di  Indonesia  sebagai intermediary  bagi masyarakat  yang  surplus  dana  dan masyarakat yang  kekurangan  dana.  penghimpun  dana  masyarakat  yang dilakukan  oleh  bank  berdasarkan  Pasal  tersebut  dinamakan “simpanan”,  sedangkan  penyalurannya  kembali  dari  bank  kepada masyarakat  dianamakan  “kredit”.  Kesimpulan  ini  mengandung suatu konsep dasar dari sistem perbankan di Indonesia bahwa dana masyarakat  yang  ditempatkan  pada  lembaga  perbankan  disebut “simpanan”, tetapi dana yang ditempatkan pada masyarakat disebut “kredit”.[8]
Bank disini bertindak sebagai penghubung antara pengguna jasa  bank  dan  sektor  perbankan  yang  memiliki  posisi  strategis sebagai lembaga keuangan yang menunjang sistem pembayaran.                      Dengan  demikian  diperlukan  penyempurnaan  terhadap  sistem perbankan nasional yang bukan hanya mencakup gaya penyehatan bank  secara  individual,  melainkan  juga  penyehatan  perbankan secara menyeluruh. Upaya penyehatan perbankan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, bank-bank itu sendiri, dan  masyarakat  pengguna  jasa  bank.  Adanya  tanggung  jawab bersama  tersebut  membantu  memelihara  tingkat  kesehatan perbankan  nasional  sehingga  dapat  berperan  secara  maksimal dalam  perekonomian  nasional mengingat  perannya  dalam  rangka mencapai  tujuan  pembangunan  nasional  tidak  berlebihan  apabila perbankan  ditempatkan begitu strategis, sehingga tidak berlebihan apabila  terhadap  lembaga  perbankan  tersebut  pemerintah mengadakan  pembinaan  dan  pengawasan  yang  ketat.  Semua  itu didasari  oleh  landasan  pemikiran  agar  lembaga  perbankan  di Indonesia  mampu  berfungsi  secara  efisien,  sehat,  wajar  serta mampu melindungi, baik terhadap dana yang dititipkan masyarakat
kepadanya serta mampu menyalurkan dana masyarakat tersebut ke bidang-bidang  yang  produktif  bagi  pencapaian  sasaran pembangunan.




BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
          Hukum Perbakan merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan selain mengatur perbankan, hukum perbankan juga mengatur lembaga keuangan bank yakni semua aspek perbankan dengan yang lain, perbankan sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, yang di dalamnya mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya.
          Sumber hukum  perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum dalan arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Sedangkan sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
          Sedangkan ruang  lingkup  dari  pengaturan  hukum  perbankan  adalah: Asas-asas  perbankan, Para  pelaku  bidang  perbankan,  Kaedah-kaedah perbankan yang khusus Yang  mengarah  kepada  pengamanan  tujuan-tujuan  yang hendak dicapai.
          Fungsi  perbankan sendiri dapat  dilihat  dalam  ketentuan  Pasal  3 Undang-Undang  perbankan  Nomor  7  Tahun  1992  yang merumuskan  fungsi  utama  Perbankan  Indonesia  adalah  sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dari Pasal  tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa  fungsi bank  dalam  sistem  hukum  perbankan  di  Indonesia  sebagai intermediary  bagi masyarakat  yang  surplus  dana  dan masyarakat yang  kekurangan  dana. 



DAFTAR PUSTAKA

            DR.H. ZAINAL ASIKIN, S.H., S.U., Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
            Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001.
            Djumhana, Muhammad, Hukum  Perbankan  Di  Indonesia,  Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
                Hermansyah,  Hukum  Perbankan  Nasional  Indonesia,  Edisi  Revisi, Jakarta : Kencana, 2008.
            Neni  Sri  Imaniyati,  Pengantar  Hukum  Perbankan  Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.
            Widiyono,  Try,  Aspek  Hukum  Operasional  Transaksi  Produk Perbankan  di  Indonesia:  Simpanan,  Jasa  dan  Kredit,  Bogor: Ghalia Indonesia, 2006.


           




[1] Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2005, hlm. 19-20
[2] Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001, hlm.4
[3] Zainal Asikin, Op .Cit., hlm.21-22
[4] http://www.mrtekno.my.id/2013/04/sumber-sumber-hukum-di-indonesia_23.html
[5] Muhammad Djumhana,, Hukum  Perbankan  Di  Indonesia,  Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003, Hlm.2

[6] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi, (Jakarta : Kencana, 2008), hlm. 19.
[7] Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2010), hlm 17.
[8] Try Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia: Simpanan, Jasa dan Kredit, (Bogor: Ghalia Indonesia,2006), hlm. 7.  

Comments

Popular posts from this blog

DEWARUCI BASA JAWA DAN UNSUR INTRINSIK

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA (INDIKATOR ASAM-BASA)

CONTOH HORTATORY EXPOSITION BAHASA INGGRIS