MAKALAH LEMBAGA PERBANKAN DI INDONESIA
LEMBAGA PERBANKAN DI INDONESIA
Disusun guna memenuhi tugas Hukum Perbankan Indonesia
Dosen Pengampu : Dr. Triana Sofiana, S. H., M. H
___
_____
___
Disusun oleh :
1.
Uchni Yuliani (2012115108)
2.
Nefi Seiawati (2012115110)
3.
Andi Setiawan (2012115111)
Kelas C
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
STAIN PEKALONGAN
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
Puji dan syukur
Kami panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya dan hidayah-Nya Kami
dapat menyelesaikan makalah ini sebagai
salah satu tugas dari dosen pada mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia tentang
“Lembaga Perbankan di Indonesia”.
Tercurah dari
segala kemampuan yang ada , kami berusaha membuat makalah ini dengan sebaik
mungkin, namun demikian kami menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini
masih banyak kekurangan dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami, maka dengan
sepenuh hati kami mohon maaf dan mengaharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun untuk perbaikan selanjutnya.
Tujuan kami
menyusun makalah ini untuk menjelaskan tentang aspek hukum perbankan, sumber hukum bank dan lembaga perbankan (konvensional dan syariah, lingkup aspek hukum dalam perbankan, sumber hukum yang
berlaku di Indonesia dan arti penting lembaga perbakan( konvensional dan syariah).
Terakhir kami ucapkan terimakasih
untuk semua pihak yang sudah membantu dan memudahkan penyelesaian
makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat.
Wassalaamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh.
Pekalongan, September
2016
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul i
Kata
Pengantar ii
Daftar
Isi iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................. 1
C.
Tujuan
Penulisan................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Perbankan............................................................
B. Sumber Hukum Perbankan................................................................. 3
C.
Sumber-Sumber
Hukum di Indonesia................................................ 7
D.
Lingkup
Aspek Hukum dalam Perbankan......................................... 8
E.
Asas
dan Fungsi Perbankan............................................................... 16
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan 23
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Hukum Perbankan
Hukum Perbakan merupakan
hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan selain
mengatur perbankan, hukum perbankan juga mengatur lembaga keuangan bank yakni
semua aspek perbankan dengan yang lain, perbankan sebagai segala sesuatu yang
menyangkut tentang Bank, yang di dalamnya mencakup kelembagaan, kegiatan usaha
serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya.
Hukum yang mengatur
masalah perbankan disebut hukum perbankan (Banking Law) yakni merupakan
seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan,
yurisprudensi, doktrin, dll. Sumber hukum yang mengatur masalah-masalah
perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang
harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban,
tugas dan tanggungjawab, para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan,
apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan
lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.
Ruang lingkup dari
pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut.
1.
Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi keefektifan,
kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga
perbankan, hubungan, hak dan kewajiban bank.
2.
Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris,
direksi dan karyawan, maupun pihak terasiliasi. Mengenai bentuk badan hukum
pengelola, seperti PT Persero, perusahaan daerah, koperasi atau perseroan
terbatas. Mengenai bentuk kepemilikan, seperti milik pemerintah, swasta, patungan
dengan asing atau bank asing.
3.
Kaidah-kaidah perbankan yang khusus diperuntukkan untuk
mengatur perlindungan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan
persaingan yang tidak sehat, antitrust, perlindungan nasabah, dan lain-lain.
4.
Yang menyangkut dengan struktur organisasi, yang
berhubungan denga bidang perbankan, seperti eksistensi dari dewan moneter, bank
sentral dan lain-lain.
5.
Yang mengarah kepada pengamanan, tujuan-tujuan yang
hendak dicapai oleh bisnisnya bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi,
insentif pengawasan, pruden banking, dan lain-lain.[1]
B. Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum
dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum dalan arti
material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu
tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang
ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Seorang ahli
perbankan cenderung akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga
perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang
bersangkutan. Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap
perlu untuk diketahui akan asal-usul hukum (Muhammad Djumhana 1993:14).
Sedangkan sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan
hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Sumber hukum perbankan adalah tempat
ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan (tertulis) yang mengatur
mengenai perbankan. Jadi, ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan yang
dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan perbankan yang sedang berlaku
pada saat ini. [2]
Sebagaimana diketahui
bahwa Ilmu Hukum dikenal beberapa sumber hukum yaitu :
1.
Undang-undang (dalam arti formil dan materiel)
2.
Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)
3.
Yurisprudensi
4.
Traktak
5.
Doktrin
Adapun sumber
hukum perbankan di Indonesia diatur dalam berbagai perundang-undangan sebagai
berikut.
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 yang diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182
Tahun 2008 selanjutnya disebut UUP.
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tidak menghapuskan atau
mengganti seluruh pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
tetapi hanya mengubah dan menambah beberapa pasal yang dianggap penting.
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
kemudian diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, yang
selanjutnya mengaami perubahan kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang yakni menjadi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan, yang kemudian mengalami perubahan dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan aras
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang kemudian disyahkan menjadi Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2009.
5.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger,
Konsolidasi dan Akusisi Bank.
7.
Peraturan Bank Indonesia Nomor B/26/PBI/2006ntanggal 8
November 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
8.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tanggal 27
Januari 2009 tentang Bank Umum.[3]
C. Sumber-sumber Hukum di Indonesia[4]
Sumber Hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan
nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi
formil.
1.
Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang
menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a)
Perasaan hukum
seseorang atau pendapat umum
b)
Agama
c)
Kebiasaan, dan
d)
Politik Hukum dari
Pemerintah
Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu
diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum.
2.
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil
merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan
hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil
antara lain:
a)
Undang-undang (Statue)
Undang-undang ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa negara.
b)
Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah
perbuatan manusia yang terus menerus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan
itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c)
Keputusan Hakin
(Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang
pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemen Bepalingen
van Wetgeving vorr Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan
umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
d)
Traktat (Treaty)
Apabila ada orang mengadakan kata
sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan
perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada
isi dari perjanjian yang disepakatinya.
e)
Pendapat Sarjana Hukum
(Doktrin)
Pendapat para sarjana
hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan
keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim seringa
berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
D. Lingkup Aspek Hukum Dalam
Perbankan
1. Asas-asas perbankan,
seperti norma efesiensi,
keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan
lembaga perbankan, hubungan,
hak dan kewajiban bank.
2. Para
pelaku bidang perbankan,
seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan,
maupun pihak terafiliasi
mengenai bentuk badan hukum pengelola, seperti
PT, Persero, Perusahaan Daerah,
Koperasi atau Perseroan Terbatas. Mengenai bentuk
kepemilikan, seperti milik pemerintah
swasta, patungan dengan asing
atau bank asing.
3. Kaedah-kaedah
perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur perlindungan
kepentingan umum dari
tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, antitrust, perlindungan nasabah dan
lain-lain.
4. Yang menyangkut
dengan struktur organisasi
yang berhubungan dengan bidang
perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral
dan lain-lain.
5. Yang mengarah
kepada pengamanan tujuan-tujuan
yang hendak dicapai oleh bisnisnya bank tersebut, seperti pengadilan,
sanksi, insentif, pengawasan, prudent
banking, dan lain-lain.
Perbankan Indonesia
dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
mengunakan prinsip
kehati-hatian. Fungsi utamanya
adalah sebagai penghimpun
dan pengatur dana masyarakat, dan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak (Pasal 2,
ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Perbankan
Indonesia juga sebagai sarana untuk
memelihara
kesinambungan pelaksanaan pembangunan
nasional, juga guna mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila,
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelaksanaan
perbankan Indonesia harus banyak memperhatikan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur
trilogi pembangunan.
Mengingat
peranannya maka dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional
tidak berlebihan apabila
perbankan kita ditempatkan begitu
strategis, sehingga tidak
berlebihan apabila terhadap lembaga
perbankan tersebut pemerintah
mengadakan pembinaaan dan pengawasan yang
ketat. Semuanya itu
didasari oleh landasan pemikiran agar lembaga perbankan di Indonesia mampu berfungsi
secara efisien, sehat,
wajar, serta mampu melindungi secara
baik dana yang
dititipkan masyarakat kepadanya, serta mampu menyalurkan dana masyarakat tersebut
kebidang-bidang yang
produktif bagi pencapaian
sasaran pembangunan.
E.
Asas
dan Fungsi Perbankan
1. Asas Perbankan
Dalam
melaksanakan hubungan kemitraan antara bank dan nasabahnya, untuk
terciptanya sistem perbankan
yang sehat, kegiatan perbankan
perlu dilandasi dengan
beberapa asas. Asas tersebut
adalah asas hukum. Di dalam asas hukum maka
terdapat norma hukum. Norma hukum
itu lahir dengan sendirinya,
ia lahir dilatar belakangi
oleh dasar-dasar filosofi
tertentu. Itulah yang dinamakan asas
hukum, dan asas
hukum dimaksud merupakan jantung peraturan
hukum, karena ia
merupakan jantung atau jembatan suatu
peraturan hukum yang
menghubungkan antara
peraturan-peraturan hukum dan
hukum positif dengan
cita-cita sosial dan pandangan etis
masyarakat. Jadi suatu asas adalah suatu alam pikiran atau cita-cita ideal yang melatarbelakangi pembentukan
norma hukum yang konkret dan bersifat umum atau abstrak.
Berdasarkan dasar
Negara Pancasila dan UUD Tahun 1945, perbankan
harus memerhatikan
kesejahteraan nasabah dan
tidak merugikan nasabah. Dengan
cara kerja seperti
itu dapat meningkatkan pemasukan
bank itu sendiri,
karena minat nasabah untuk
menyimpan dana di bank akan terus meningkat.
Mengenai asas
perbankan yang dianut
di Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 2 Undang-Undang
Perbankan Nomor 7 1992 yang mengemukakan bahwa,
perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi
dengan mengunakan prinsip kehati-hatian. Menurut
penjelasan resminya yang dimaksud
dengan demokrasi ekonomi
adalah demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Mengenai apa yang
dimaksud dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan
Pasal 2 Undang-Undang Perbankan di atas tidak ada
penjelasannya secara resmi,
tetapi dapat dikemukakan bahwa
bank dan orang-orang
yang terlibat di dalamnya,
terutama dalam membuat
kebijaksanaan dan
menjalankan kegiatan usahanya
wajib menjalankan tugas
dan wewenangnya masing-masing secara cermat, teliti dan professional
sehingga memperoleh kepercayaan masyarakat. Selain itu bank dalam membuat kebijaksanaan dan
menjalankan kegiatan usahanya harus selalu
mematuhi seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku secara konsisten dengan didasari oleh
itikad baik.[6]
Untuk terciptanya
sistem perbankan Indonesia
yang sehat dalam kegiatan
perbankan, maka berikut
akan diuraikan asas hukum perbankan secara lebih rinci. Asas
tersebut yaitu :
1)
Asas Kepercayaan (Fiduciary Principle)
Asas
kepercayaan adalah suatu
asas yang menyatakan bahwa usaha
bank dilandasi oleh
hubungan kepercayaan antara bank
dan nasabahnya. Bank
berusaha dari dana masyarakat yang
disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap
bank perlu menjaga
kesehatan banknya dengan tetap
memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998.
2)
Asas Kerahasiaan (Confidential Principle)
Asas Kerahasiaan adalah
asas yang mengharuskan
atau mewajibkan bank merahasiakan
segala sesuatu yang berhubungan dengan
keuangan dan lain-lain
dari nasabah bank yang
menurut kelaziman dunia
perbankan (wajib) dirahasiakan. Prinsip
kerahasian bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998. Menurut
Pasal 40 bank
wajib merahasiakan
keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya. Namun
dalam ketentuan tersebut
kewajiban merahasiakan itu bukan
tanpa pengecualian.[7] Kewajiban merahasiakan itu
dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak,
penyelesaian utang piutang
bank yang sudah diserahkan
kepada badan Urusan
Piutang dan Lelang/Panitia Urusan
Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan
pengadilan perkara pidana,
dalam perkara perdata antara
bank dengan nasabah,
dan dalam rangka tukar menukar informasi bank.
3) Asas
Kehati-hatian (Prudential Principle)
Asas Kehati-hatian adalah suatu
asas yang menyatakan
bahwa bank dalam menjalankan fungsi
dan kegiatan usahanya
wajib menerapkan dalam menjalankan
fungsi dan kegiatan usahanya wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam rangka melindungi dana
masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Tujuan
dilakukannya prinsip kehati-hatian
ini agar bank selalu
dalam keadaan sehat
menjalankan usahanya dengan baik
dan mematuhi ketentuan-ketentuan
dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan.
Prinsip
kehati-hatian tertera dalam
Pasal 2 dan
Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
2.
Fungsi
Perbankan
Fungsi
perbankan dapat dilihat
dalam ketentuan Pasal
3 Undang-Undang perbankan Nomor
7 Tahun 1992
yang merumuskan fungsi utama
Perbankan Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dari Pasal
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
fungsi bank dalam
sistem hukum perbankan
di Indonesia sebagai intermediary bagi masyarakat yang
surplus dana dan masyarakat yang kekurangan
dana. penghimpun dana
masyarakat yang dilakukan oleh
bank berdasarkan Pasal
tersebut dinamakan
“simpanan”, sedangkan penyalurannya
kembali dari bank
kepada masyarakat dianamakan “kredit”.
Kesimpulan ini mengandung suatu konsep dasar dari sistem
perbankan di Indonesia bahwa dana masyarakat
yang ditempatkan pada
lembaga perbankan disebut “simpanan”, tetapi dana yang
ditempatkan pada masyarakat disebut “kredit”.[8]
Bank disini bertindak sebagai penghubung antara pengguna
jasa bank dan
sektor perbankan yang
memiliki posisi strategis sebagai lembaga keuangan yang
menunjang sistem pembayaran. Dengan demikian
diperlukan penyempurnaan terhadap
sistem perbankan nasional yang bukan hanya mencakup gaya penyehatan
bank secara individual,
melainkan juga penyehatan
perbankan secara menyeluruh. Upaya penyehatan perbankan nasional menjadi
tanggung jawab bersama antara pemerintah, bank-bank itu sendiri, dan masyarakat
pengguna jasa bank.
Adanya tanggung jawab bersama
tersebut membantu memelihara
tingkat kesehatan perbankan nasional
sehingga dapat berperan
secara maksimal dalam perekonomian
nasional mengingat perannya dalam
rangka mencapai tujuan pembangunan
nasional tidak berlebihan
apabila perbankan ditempatkan
begitu strategis, sehingga tidak berlebihan apabila terhadap
lembaga perbankan tersebut
pemerintah mengadakan
pembinaan dan pengawasan
yang ketat. Semua
itu didasari oleh landasan
pemikiran agar lembaga
perbankan di Indonesia mampu
berfungsi secara efisien,
sehat, wajar serta mampu melindungi, baik terhadap dana
yang dititipkan masyarakat
kepadanya
serta mampu menyalurkan dana masyarakat tersebut ke bidang-bidang yang
produktif bagi pencapaian
sasaran pembangunan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum Perbakan merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu yang
berhubungan dengan perbankan selain mengatur perbankan, hukum perbankan juga
mengatur lembaga keuangan bank yakni semua aspek perbankan dengan yang lain,
perbankan sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, yang di dalamnya
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses melaksanakan
kegiatan usahanya.
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum
dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum dalan arti
material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu
tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang
ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Sedangkan sumber
hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan
perundang-undangan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Sedangkan ruang lingkup
dari pengaturan hukum
perbankan adalah: Asas-asas perbankan, Para pelaku
bidang perbankan, Kaedah-kaedah perbankan yang khusus Yang mengarah
kepada pengamanan tujuan-tujuan
yang hendak dicapai.
Fungsi perbankan sendiri dapat dilihat
dalam ketentuan Pasal
3 Undang-Undang perbankan Nomor
7 Tahun 1992
yang merumuskan fungsi utama
Perbankan Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dari Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi bank
dalam sistem hukum
perbankan di Indonesia
sebagai intermediary bagi
masyarakat yang surplus
dana dan masyarakat yang kekurangan
dana.
DAFTAR PUSTAKA
DR.H. ZAINAL
ASIKIN, S.H., S.U., Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2015.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek
Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Djumhana,
Muhammad, Hukum Perbankan Di
Indonesia, Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2003.
Hermansyah, Hukum Perbankan
Nasional Indonesia, Edisi
Revisi, Jakarta : Kencana, 2008.
Neni Sri
Imaniyati, Pengantar Hukum
Perbankan Indonesia, Bandung:
PT. Refika Aditama, 2010.
Widiyono, Try,
Aspek Hukum Operasional
Transaksi Produk Perbankan di
Indonesia: Simpanan, Jasa
dan Kredit, Bogor: Ghalia Indonesia, 2006.
[2] Rachmadi
Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, 2001, hlm.4
[4] http://www.mrtekno.my.id/2013/04/sumber-sumber-hukum-di-indonesia_23.html
[6] Hermansyah, Hukum
Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi, (Jakarta : Kencana,
2008), hlm. 19.
[7] Neni Sri
Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung: PT. Refika
Aditama, 2010), hlm 17.
[8] Try Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan
di Indonesia: Simpanan, Jasa dan Kredit, (Bogor: Ghalia Indonesia,2006), hlm.
7.
Comments
Post a Comment