MAKALAH UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya dan hidayah-Nya Kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai salah satu tugas dari dosen pada mata kuliah Perpajakan dengan judul makalah “Undang-Undang Perpajakan”.
Tercurah dari segala kemampuan yang ada, kami berusaha membuat makalah ini dengan sebaik mungkin, namun demikian kami menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami, maka dengan sepenuh hati kami mohon maaf dan mengaharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk perbaikan selanjutnya.
Terakhir kami ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang sudah membantu dan memudahkan penyelesaian makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat.
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Pekalongan,  September 2016


Penulis



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................................. ii
DAFTAR ISI.............................................................................................................. iii

BAB I  PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Perpajakan........................................................................ 1
B.  Rumusan Masalah...................................................................................... 2
C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan.................................................................. 2
BAB II  PEMBAHASAN
A.  Latar Belakang perubahan Undang-Undang Perpajakan.......................... 3
B.  Definisi-definisi istilah dalam Perpajakan................................................. 5
C.  Singkatan dan Persyaratan dalam Pemungutan dan pembayaran pajak, seperti SPT, SKPLB, SKPKB, SKPKBT, SKPN dan SPT ....................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A.  Kesimpulan.............................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 14







BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
       Pajak merupakan salah satu bentuk pendapatan Negara yang menyumbang presentase terbesar di bandingkan dengan sektor-sektor pendapatan lainnya. Oleh karena itu, keberhasilan suatu Negara dalam mengumpulkan pajak dari warga negaranya akan menimbulkan stabilitas ekonomi dari negara yang bersangkutan. Namun pada kenyataannya, warga negara yang melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak masih kurang sehingga pemerintah selalu berperan aktif dalam pemungutan pajak tersebut melalui berbagai program atau rencana kerja.[1]
       Pajak diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang hasilnya diperunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum Pemerintah, yang balas jasanya tidak secara langsung diberikan kepada pembayarnya, sedangkan pelaksanaannya di mana perlu dapat di paksakan.[2]
       Undang-undang perpajakan di Indonesia selalu mengalami perubahan sesuai dengan perubahan ekonomi. Untuk itu sistem perpajakan terus disempurnakan dan disederhanakan dengan memperhatikan asas keadilan, pemerataan, manfaat dan kemampuan masyarakat.
       UU KUP sebagai induk peraturan perundang-undangan perpajakan, atau dalam bahasa hukum dikatakan berkedudukan sebagai undang-undang pajak formal, memiliki fungsi sebagai alat komunikasi dari Wajib Pajak kepada aparat/petugas pajak (fiskus) dan dari fiskus ke Wajib Pajak. Alat komunikasi dari Wajib pajak ke fiskus berupa tata cara surat menyurat yang terdiri dari tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, tempat pembayaran dan batas waktu pembayaran atau pelaporan. Alat komunikasi dari fiskus kepada Wajib Pajak berupa tata cara pemeriksaan, tata cara penyitaan, serta tata cara melakukan lelang.[3]

B.  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, penulis merasa perlu mengungkapkan berbagai hal yang ada kaitannya dengan judul makalah ini, dimana pada rumusan masalah ini penulis ingin mengetahui:
1.    Bagaimana Latar Belakang Perubahan Undang-undang Perpajakan?
2.    Bagaimana definisi wajib pajak pribadi, badan, masa pajak, tahun pajak, tahun takwim, dan tahun kalender?
3.    Bagaimana Singkatan dan persyaratan dalam pemungutan dan pembayaran pajak, seperti SPT, SKPLB, SKPKB, SKPKBT, SKPN, STP?

C.  Tujuan dan Manfaat
Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh mahasiswa di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) khususnya mahasiswa program studi D3 Perbankan Syariah. Manfaat lainnya adalah :
1.    Untuk mengetahui Latar belakang perubahan UU perpajakan
2.    Untuk mengetahui definisi dari wajib pajak pribadi, badan, masa pajak, tahun pajak, tahun takwim, dan tahun kalender.
4.    Untuk mengetahui singkatan dan persyaratan dalam pemungutan dan pembayaran pajak, seperti SPT, SKPLB, SKPKB, SKPKBT, SKPN, STP?




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Latar Belakang Perubahan Undang-Undang Pajak
Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotongroyongan nasional maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Disamping itu sistem perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakan peran dari semua lapisan subjek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang Perpajakan baru; yang terdiri atas; UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah, UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai.
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan. Undang-undang ini memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang ada prinsipnya diberlakukan bagi undang-undang pajak material, kecuali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakkan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan. Setelah itu, perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam pembuatan Undang-Undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment. Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut :
1.      Meningkatkan efesiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara;
2.      Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah;
3.      Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi;
4.      Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban;
5.      Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan;
6.      Meningkatkan penerapan prinssip self assessment secara akuntabel dan konsisten, dan
7.      Mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif.
Dengan dilaksanakannya kebijakan pokok tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam jangka menegah dan panjang seiring dengan meningkatnya kepatuhan sukarela dan membaiknya iklim usaha.
Dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-undang  No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terkhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009.[4]
B.  Definisi wajib pajak pribadi, badan, masa pajak, tahun pajak, tahun takwim, dan tahun kalender.
Dalam pembahasan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan ditemui istilah-istilah baku yang digunakan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, antara lain:
1.    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan perpajakan.
2.    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga serta bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3.    Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertenu sebagaimanaditentukan dalam Undang-undang ini.
4.    Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.[5]

Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Akan tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten (taat asas) selama 12 bulan, dan melapor/memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pratama setempat. Cara menentukan suatu tahun pajak adalah sebagai berikut:

1.      Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Takwim.



 


1 Januari 2010                                                       31 Desember 2010
Pembukaan dimulai 1 Januari 2010 dan berakhir 31 Desember 2010, disebut tahun pajak 2010.
2.      Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim.
a.        


 



  1 Juli 2009                            30 Juni 2010
Pembukaan dimulai 1 juli 2009 dan berakhir 30 Juni 2010. Disebut tahun pajak 2009 karena 6 bulan pertama jatuh pada tahun 2009.

b.     


 


1 April 2009                                  30 Maret 2010
Pembukaan dimulai 1 April 2009 dan berakhir 31 Maret 2010. Disebut tahun pajak 2009 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2009.


 


1 Oktober 2009                                   30 September 2010
Pembukaan dimulai 1 Oktober 2009 dan berakhir 30 September 2010. Disebut tahun pajak 2010 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2010.
C.  Singkatan dan persyaratan dalam pemungutan dan pembayaran pajak, seperti SPT, SKPLB, SKPKB, SKPKBT, SKPN, STP.
Singkatan dan persyaratan dalam pemungutan dan pembayaran, seperti :
1.    Surat Pemberitahuan (SPT), menurut UU No.28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat pemberitahuan/SPT adalah: surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[6]

a.    Prosedur Penyelesaian SPT
1)   Wajib Pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat Pmberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambildengan cara lain yang tata cara pelaksanannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Wajib Pajak juga dapat mengambil Surat Pemberitahuan dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir surat Pemberitahuan tersebut.
2)    Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah, dan menandatangi serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3)   Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pembeitahuan dalm bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
4)   Penandatangan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuata hukum yang sama.
5)   Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada SPT, antara lain:
a.    Untuk Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan: Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba serta kterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
b.    Untuk SPT masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumkah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat di kreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
c.    Untuk wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan: perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.[7]

2.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
        SKPKB diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/ atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, aantara lain berupa hasil konfirmasi faktr pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan.[8]
3.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
a.       Penerbitan SKPLB
SKPLB diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang harus dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan untuk :
1)   Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;
2)   Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak PertambahanNilai tersebut; atau
3)   Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.[9]

4.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
a.       Penerbitan SKPKBT
SKPKBT diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
b.      Fungsi SKPKBT
1)   Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
2)   Sarana untuk mengenakan sanksi.
3)   Alat untuk menagih Pajak.[10]
5.    Surat ketetapan Pajak Nihil (SKPN), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah pajak atau tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.[11]
6.    Surat Tagihan Pajak (STP), adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
a.       Penerbitan STP
STP dikeluarkan apabila :
1)   Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
2)   Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau slah hitung;
3)   Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
4)   Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (selain: identitas pembeli, nama dan tandatangan);
5)   Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
6)   Pengusaha kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-undang pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.[12]














BAB III
KESUMPULAN

A.  KESIMPULAN
      Sistem perpajakan yang lama belum dapat menggerakan peran dari semua lapisan subjek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang Perpajakan baru; yang terdiri atas; UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah, UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan perpajakan.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertenu sesuai dalam Undang-undang.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Surat Pemberitahuan (SPT) : surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
Surat ketetapan Pajak Nihil (SKPN), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah pajak atau tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
 Surat Tagihan Pajak (STP), adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.















DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,Ak PERPAJAKAN Edisi Revisi, Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET, 2013
Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung:Eresco, 1995
B.Usman dan K.Subroto, Pajak-Pajak Indonesia, Jakarta: Yayasan Bina Pajak,1980
Thomas Sumarsan, S.E., M.M,  PERPAJAKAN INDONESIA Pedoman Perpajakan yang Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru, Jakarta: PT.Indeks Permata Puri Media, 2010







[1] Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak  (Bandung:Eresco, 1995), hlm 1
[2] B.Usman dan K.Subroto, Pajak-Pajak Indonesia (Jakarta:Yayasan Bina Pajak,1980), hlm.16
[3]Thomas Sumarsan, S.E., M.M,  PERPAJAKAN INDONESIA Pedoman Perpajakan yang Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru  (Jakarta: PT.Indeks Permata Puri Media) hlm.32
[4]Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,Ak PERPAJAKAN Edisi Revisi (Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET) Hlm.21-22

[5]Herry Purwono, DASAR-DASAR PERPAJAKAN DAN AKUNTANSI PAJAK. (Jakarta:ERLANGGA 2010 ) Hlm. 22-23
[6]Thomas Sumarsan, S.E., M.M,  PERPAJAKAN INDONESIA Pedoman Perpajakan yang Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru  (Jakarta: PT.Ineks Permata Puri Media) hlm.35
[7]Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,Ak PERPAJAKAN Edisi Revisi (Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET) hlm.32
[8] Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,Ak PERPAJAKAN Edisi Revisi (Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET) hlm.41
[9] Ibid hlm.44
[10] Ibid hlm.43
[11]Anastasia Diana, SE., Akt. & Lilis Setiawati PERPAJAKAN INDONESIA- Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis, (Yogyakarta:ANDI) hlm.56
[12] Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,Ak PERPAJAKAN Edisi Revisi (Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET) hlm.45

Comments

  1. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

DEWARUCI BASA JAWA DAN UNSUR INTRINSIK

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA (INDIKATOR ASAM-BASA)

CONTOH HORTATORY EXPOSITION BAHASA INGGRIS