MAKALAH UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah
SWT, karena berkat rahmat-Nya dan hidayah-Nya Kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai salah satu tugas dari
dosen pada mata kuliah Perpajakan dengan judul makalah “Undang-Undang
Perpajakan”.
Tercurah dari segala kemampuan yang ada, kami
berusaha membuat makalah ini dengan sebaik mungkin, namun demikian kami
menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangan
dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami, maka dengan sepenuh hati kami mohon
maaf dan mengaharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk perbaikan
selanjutnya.
Terakhir kami ucapkan
terimakasih untuk semua pihak yang sudah membantu dan memudahkan penyelesaian makalah ini, kami
berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat.
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi
wabarakaatuh.
Pekalongan, September 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................................. ii
DAFTAR ISI.............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Perpajakan........................................................................ 1
B. Rumusan Masalah...................................................................................... 2
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan.................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Latar Belakang perubahan Undang-Undang Perpajakan.......................... 3
B.
Definisi-definisi
istilah dalam Perpajakan................................................. 5
C.
Singkatan dan Persyaratan dalam Pemungutan dan pembayaran pajak, seperti
SPT, SKPLB, SKPKB, SKPKBT, SKPN dan SPT ....................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.............................................................................................. 11
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu bentuk pendapatan Negara
yang menyumbang presentase terbesar di bandingkan dengan sektor-sektor
pendapatan lainnya. Oleh karena itu, keberhasilan suatu Negara dalam
mengumpulkan pajak dari warga negaranya akan menimbulkan stabilitas ekonomi
dari negara yang bersangkutan. Namun pada kenyataannya, warga negara yang
melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak masih kurang sehingga pemerintah
selalu berperan aktif dalam pemungutan pajak tersebut melalui berbagai program
atau rencana kerja.[1]
Pajak
diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan, yang hasilnya diperunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum
Pemerintah, yang balas jasanya tidak secara langsung diberikan kepada
pembayarnya, sedangkan pelaksanaannya di mana perlu dapat di paksakan.[2]
Undang-undang
perpajakan di Indonesia selalu mengalami perubahan sesuai dengan perubahan
ekonomi. Untuk itu sistem perpajakan terus disempurnakan dan disederhanakan
dengan memperhatikan asas keadilan, pemerataan, manfaat dan kemampuan
masyarakat.
UU KUP sebagai induk peraturan perundang-undangan perpajakan, atau
dalam bahasa hukum dikatakan berkedudukan sebagai undang-undang pajak formal,
memiliki fungsi sebagai alat komunikasi dari Wajib Pajak kepada aparat/petugas
pajak (fiskus) dan dari fiskus ke Wajib Pajak. Alat komunikasi dari Wajib pajak
ke fiskus berupa tata cara surat menyurat yang terdiri dari tata cara
penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, tempat pembayaran dan batas
waktu pembayaran atau pelaporan. Alat komunikasi dari fiskus kepada Wajib Pajak
berupa tata cara pemeriksaan, tata cara penyitaan, serta tata cara melakukan
lelang.[3]
B. Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini, penulis merasa perlu mengungkapkan berbagai hal yang ada kaitannya
dengan judul makalah ini, dimana pada rumusan masalah ini penulis ingin
mengetahui:
1. Bagaimana Latar Belakang Perubahan Undang-undang Perpajakan?
2. Bagaimana definisi wajib pajak pribadi, badan, masa pajak, tahun
pajak, tahun takwim, dan tahun kalender?
3. Bagaimana Singkatan dan persyaratan dalam pemungutan dan pembayaran
pajak, seperti SPT, SKPLB, SKPKB, SKPKBT, SKPN, STP?
C.
Tujuan
dan Manfaat
Hasil
penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh mahasiswa di
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) khususnya mahasiswa program studi D3 Perbankan
Syariah. Manfaat lainnya adalah :
1. Untuk
mengetahui Latar belakang perubahan UU perpajakan
2. Untuk
mengetahui definisi dari wajib
pajak pribadi, badan, masa pajak, tahun pajak, tahun takwim, dan tahun kalender.
4. Untuk
mengetahui singkatan dan persyaratan dalam pemungutan dan pembayaran pajak,
seperti SPT, SKPLB,
SKPKB, SKPKBT, SKPN, STP?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Latar
Belakang Perubahan Undang-Undang Pajak
Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan
tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi
kegotongroyongan nasional maupun dari laju pembangunan nasional yang telah
dicapai. Disamping itu sistem perpajakan yang lama tersebut belum dapat
menggerakan peran dari semua lapisan subjek pajak yang besar peranannya dalam
menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan
kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah
menciptakan sistem perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang
Perpajakan baru; yang terdiri atas; UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU
No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
penjualan atas Barang Mewah, UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan dan UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai.
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU
KUP) yang dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan. Undang-undang
ini memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang ada prinsipnya
diberlakukan bagi undang-undang pajak material, kecuali dalam undang-undang
pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata
cara perpajakannya.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial
dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-undang tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk
lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak,
meningkatkan kepastian dan penegakkan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di
bidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material di bidang
perpajakan. Setelah itu, perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan
profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi
perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban
perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam pembuatan Undang-Undang
ini dengan tetap menganut sistem self assessment. Perubahan tersebut
khususnya berkaitan dengan peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban bagi
masyarakat Wajib pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak dapat melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan
kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
efesiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara;
2.
Meningkatkan
pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya
saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha
kecil dan menengah;
3.
Menyesuaikan
tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang
teknologi informasi;
4.
Meningkatkan
keseimbangan antara hak dan kewajiban;
5.
Menyederhanakan
prosedur administrasi perpajakan;
6.
Meningkatkan
penerapan prinssip self assessment secara akuntabel dan konsisten, dan
7.
Mendukung
iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif.
Dengan dilaksanakannya
kebijakan pokok tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam
jangka menegah dan panjang seiring dengan meningkatnya kepatuhan sukarela dan
membaiknya iklim usaha.
Dasar hukum
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terkhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009.[4]
B.
Definisi
wajib pajak pribadi, badan, masa pajak, tahun pajak, tahun takwim, dan tahun
kalender.
Dalam pembahasan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
akan ditemui istilah-istilah baku yang digunakan dalam pelaksanaan administrasi
perpajakan, antara lain:
1.
Wajib
Pajak adalah orang
pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungutan
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peratura perundang-undangan perpajakan.
2.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma kongsi, koperasi, dan
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga serta bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3.
Masa
pajak adalah jangka
waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertenu
sebagaimanaditentukan dalam Undang-undang ini.
4.
Tahun
Pajak adalah jangka
waktu 1 tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
dengan tahun kalender.[5]
Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun
kalender. Akan tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama
dengan tahun takwim dengan syarat konsisten (taat asas) selama 12 bulan, dan
melapor/memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pratama setempat. Cara
menentukan suatu tahun pajak adalah sebagai berikut:
1.
Tahun
Pajak Sama Dengan Tahun Takwim.
1 Januari 2010 31
Desember 2010
Pembukaan
dimulai 1 Januari 2010 dan berakhir 31 Desember 2010, disebut tahun pajak 2010.
2.
Tahun
Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim.
a.
1 Juli 2009 30
Juni 2010
Pembukaan
dimulai 1 juli 2009 dan berakhir 30 Juni 2010. Disebut tahun pajak 2009 karena
6 bulan pertama jatuh pada tahun 2009.
b.
1 April 2009 30
Maret 2010
Pembukaan
dimulai 1 April 2009 dan berakhir 31 Maret 2010. Disebut tahun pajak 2009
karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2009.
1 Oktober 2009 30 September
2010
Pembukaan
dimulai 1 Oktober 2009 dan berakhir 30 September 2010. Disebut tahun pajak 2010
karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2010.
C.
Singkatan
dan persyaratan dalam pemungutan dan pembayaran pajak, seperti SPT, SKPLB,
SKPKB, SKPKBT, SKPN, STP.
Singkatan dan persyaratan dalam pemungutan dan pembayaran, seperti
:
1.
Surat Pemberitahuan (SPT), menurut UU No.28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, Surat pemberitahuan/SPT adalah: surat yang oleh
Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[6]
a.
Prosedur Penyelesaian
SPT
1)
Wajib Pajak sebagaimana
mengambil sendiri Surat Pmberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak atau mengambildengan cara lain yang tata cara pelaksanannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Wajib Pajak juga
dapat mengambil Surat Pemberitahuan dengan cara lain, misalnya dengan mengakses
situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir surat Pemberitahuan
tersebut.
2)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah, dan
menandatangi serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
3)
Wajib Pajak yang telah
mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat
Pembeitahuan dalm bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain
Rupiah yang diizinkan.
4)
Penandatangan SPT dapat
dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan
elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuata hukum yang sama.
5)
Bukti-bukti yang harus
dilampirkan pada SPT, antara lain:
a.
Untuk Wajib Pajak yang
menggunakan pembukuan: Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba
serta kterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya
penghasilan kena pajak.
b.
Untuk SPT masa PPN
sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumkah Pajak Keluaran,
jumlah Pajak Masukan yang dapat di kreditkan, dan jumlah kekurangan atau
kelebihan pajak.
c.
Untuk wajib pajak yang
menggunakan norma perhitungan: perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam
tahun pajak yang bersangkutan.[7]
2.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok
pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya
sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
SKPKB diterbitkan terhadap
Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak
memenuhi kewajiban formal dan/ atau kewajiban material. Keterangan lain
tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur
Jenderal Pajak, aantara lain berupa hasil konfirmasi faktr pajak dan bukti
pemotongan Pajak Penghasilan.[8]
3.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada
pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
a. Penerbitan SKPLB
SKPLB diterbitkan setelah dilakukan
pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang harus dibayar lebih
besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan
untuk :
1) Pajak
Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang
terutang;
2) Pajak
Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak
yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak
Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak
PertambahanNilai tersebut; atau
3) Pajak
Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang.[9]
4.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan
atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
a. Penerbitan SKPKBT
SKPKBT diterbitkan apabila ditemukan data baru yang
mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan
pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
b. Fungsi SKPKBT
1) Koreksi atas jumlah yang terutang menurut
SPT-nya.
2) Sarana untuk mengenakan sanksi.
3) Alat untuk menagih Pajak.[10]
5.
Surat ketetapan Pajak Nihil (SKPN), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok
pajak sama besarnya dengan jumlah pajak atau tidak terhutang dan tidak ada kredit
pajak.[11]
6.
Surat Tagihan Pajak (STP),
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa
bunga dan/atau denda.
a.
Penerbitan STP
STP dikeluarkan apabila :
1) Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
tidak atau kurang dibayar;
2) Dari hasil penelitian terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau slah hitung;
3) Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi
berupa denda dan/atau bunga;
4) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (selain:
identitas pembeli, nama dan tandatangan);
5) Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur
pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
6) Pengusaha kena Pajak yang gagal
berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-undang pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.[12]
BAB III
KESUMPULAN
A. KESIMPULAN
Sistem perpajakan yang lama belum dapat menggerakan peran dari
semua lapisan subjek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan
dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan
peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan
sistem perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang Perpajakan
baru; yang terdiri atas; UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU No.8 tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas
Barang Mewah, UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan UU No.13
tahun 1985 tentang Bea Materai.
Wajib Pajak
adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan
pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peratura perundang-undangan perpajakan.
Badan adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Masa pajak
adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertenu sesuai
dalam Undang-undang.
Tahun Pajak
adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku
yang tidak sama dengan tahun kalender.
Surat Pemberitahuan (SPT) :
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok
pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya
sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang
terutang atau seharusnya tidak terutang.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT), adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah
pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
Surat
ketetapan Pajak Nihil
(SKPN), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama
besarnya dengan jumlah pajak atau tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
Surat Tagihan Pajak (STP), adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,Ak PERPAJAKAN Edisi Revisi, Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET, 2013
Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak,
Bandung:Eresco, 1995
B.Usman dan K.Subroto, Pajak-Pajak Indonesia, Jakarta: Yayasan Bina Pajak,1980
Thomas
Sumarsan, S.E., M.M, PERPAJAKAN INDONESIA Pedoman
Perpajakan yang Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru, Jakarta: PT.Indeks Permata
Puri Media, 2010
[3]Thomas Sumarsan, S.E., M.M, PERPAJAKAN INDONESIA Pedoman
Perpajakan yang Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru (Jakarta: PT.Indeks
Permata Puri Media) hlm.32
[6]Thomas Sumarsan, S.E., M.M, PERPAJAKAN INDONESIA Pedoman
Perpajakan yang Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru (Jakarta: PT.Ineks Permata Puri Media) hlm.35
[11]Anastasia Diana, SE., Akt. & Lilis Setiawati PERPAJAKAN INDONESIA- Konsep, Aplikasi, dan
Penuntun Praktis, (Yogyakarta:ANDI) hlm.56
Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet
ReplyDeleteSetelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam